You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Gubuk di Kolong Jembatan Ditertibkan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Puluhan Gubuk di Kolong Jembatan Ditertibkan

Pembenahan serta penataan kota terus dilakukan pihak Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Salah satu sasaran penertiban adalah gubuk liar yang berada di kolong-kolong jembatan di wilayah tersebut.

Gubuk itu ternyata bukan hanya dijadikan tempat tinggal PMKS, namun juga disewakan dengan harga Rp 10 ribu per hari

Gubuk liar yang berdiri di kolong-kolong jembatan itu ternyata bukan hanya dimanfaatkan menjadi tempat tinggal para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), namun juga  dijadikan lokasi prostitusi.

"Sejak kemarin sore hingga pagi hari ini kami melakukan penertiban terhadap 51 gubuk liar yang ada di tiga kolong jembatan. Gubuk itu ternyata bukan hanya dijadikan tempat tinggal PMKS, namun juga disewakan dengan harga Rp 10 ribu per hari," kata Yusuf Madjid, Camat Pademangan, Kamis (29/1).

23 PMKS Terjaring Razia di Jakbar

Ketiga lokasi kolong jembatan yang ditertibkan adalah, Jembatan Kerapu di Jalan Kerapu, Jembatan Ekor Kuning di Jalan Ekor Kuning dan Jembatan Kunir di Jalan Kunir.

Yusuf menilai, keberadaan puluhan gubuk di kolong jembatan membuat tiga lokasi tersebut menjadi kumuh serta mengotori Kali Pakin.

Penertiban yang mulai digelar sejak Rabu (28/1) sore hingga Kamis (29/1) pagi itu melibatkan 100 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Sudin Kebersihan.

Yusuf menyebutkan, untuk mengantisipasi kembali dimanfaatkannya tiga kolong jembatan itu menjadi hunian, pihaknya menerjunkan 10 personel Satpol PP untuk melakukan patroli setiap harinya. 

"Kami juga akan berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk melakukan pengawasan," tutur Yusuf.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1643 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1618 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1512 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1314 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1302 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik